KODE ETIK DAN PERATURAN MEMBER
A. PENDAHULUANKode etik dan peraturan member ini dibuat oleh PT. Mega Solution International sebagai dasar, peraturan, tata cara dan etika usaha yang berlaku bagi seluruh member Jaringan PT. Mege Solution International didalam menjalankan usahannya dan bersifat mengikat, antar Member (Mitra Usaha) dan Perusahaan ( PT. Mega Solution International) serta menjadi pedoman dan ketentuan di mana member serta PT. Mega Solution International terikat dan tunduk pada Kode Etik dan Peraturan member ini sejak terdaftar di situs web resmi www.megasolusi.com dan berlaku selama menjadi Member PT. Mega Solution International.
B. TUJUAN
1. Menegaskan dan Menciptakan Kesadaran bagi setiap Member selaku mitra usaha Perusahaan akan Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam mengembangkan usaha ini.
2. Menciptakan perlindungan kepentingan usaha bagi member dan PT. Mega Solution International secara menyeluruh, sehingga tercipta kesempatan usaha bersama yang saling menguntungkan dan harmonis.
3. Mempertegas dan mengatur hubungan kejasama, hak, kewajban serta tanggung jawab antara member dan perusahaan.
4. Membentuk dan membangun budaya MSI yang sehat dan positif bagi kalangan pengembang usaha baik hubungan antar member ataupun hubungan member dan perusahaan.
I. Istilah dan Definisi
Dalam memahami Kode Etik dan Peraturan Member ini maka perlu dijelaskan istilah-istilah dan pengertian yang digunakan dalam kode etik ini, antara lain:
1. Perusahaan disebut MSI adalah PT. Mega Solution International, suatu badan hukum yang bertindak sebagai Perusahaan yang mendistribusikan produk dan jasa, yang berkedudukan di Jl. Arif Rahman Hakim Ruko No. 3 Kalibalau Kencana Bandar Lampung, Lampung dengan situs web resmi: www.megasolusi.com.
2. Member adalah orang perorangan yang secara sadar dan tanpa paksaan mendaftarkan diri untuk menjadi Mitra Usaha PT. Mega Solution International dan Perusahaan secara resmi telah meyetujui keanggotaannya.
3. Upline adalah member yang menjadi sponsor dari member lain.
4. Downline adalah distributor atau sekelompok member yang disponsori oleh member lain.
5. Konsumen adalah pembeli akhir dari produk-produk perusahaan dengan tujuan untuk pemakaian pribadi
6. Marketing Plan adalah siste perhitungan komisi, bonus atau keuntungan lainnya dan jenjang karir/posisi yang dapat dicapai oleh member dalam pengembangan usahanya.
7. Produk adalah barang-barang atau jasa yang dipasarkan oleh perusahaan melalui para member.
8. Posisi adalah jenjang prestasi atau karier member.
9. Jaringan adalah seluruh member yang terdaftar dalam kelompok member bersangkutan.
10. Kartu Aktifasi adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan sebagai tanda bukti dalam hubungan dengan perusahaan.
11. Virtual Office adalah lembar monitor bisnis member tentang semua pendapatannya melalui situs web resmi : www.megasolusi.com.
12. Starter Kit adalah perangkat pedoman bisnis yang diberikan oleh perusahaan kepada member yang berisi antara lain: Marketing Plan, Profil Perusahaan dan lain-lain.
13. Stockist adalah Member yang secara khusus melalui prosedur stockist membeli sejumlah stock barang atau jasa yang digunakan untuk pengembangan usahanya dan melakukan distribusi kepada para member lain.
14. Point Value (PV) adalah nilai dari setiap produk yang dipasarkan perusahaan yang berguna untuk menentukan :
· Besarnya presentase komisi yang didapat seorang member.
· Posisi seorang member.
· Pencapaian/pemenuhan persyaratan dalam sistem Marketing Plan
15. Business Volume (BV) adalah nilai dari setiap produk yang dipasarkan perusahaan yang berguna sebagai dasar perhitungan komisi/bonus dari seorang member.
16. Bonus Statement adalah pemberitahuan dan rincian bonus member yang tertera di virtual office di situs web resmi : www.megasolusi.com.
17. Support System adalah pelatihan, seminar dan pertemuan yang sistematis serta alat-alat yang dibuat atau disarankan untuk diikuti dan dipakai member sebagai sarana agar terjadi proses duplikasi dari sikap sukses, pengetahuan serta keahlian sehingga member meraih kesuksesan dengan cara yang benar dan hasil jangka panjang melalui bisnis MSI.
II. Syarat Menjadi Member
Seorang yang menjadi member PT. Mega Solution International diwajibkan untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
a) Menyetujui pesyaratan menjadi member yang tertera di situs web resmi www.megasolusi.com .
b) Dewasa, minimal berusia 18 (delapan belas) tahun.
c) Dibawah 18 (delapan belas) tahun yang sudah menikah.
d) Memiliki sponsor member.
e) Membeli kartu aktifasi sesuai ketentuan.
f) Memiliki nomor rekening bank yang jelas.
2. Warga Negara Asing.
a) Menyetujui pesyaratan menjadi member yang tertera di situs web resmi www.megasolusi.com.
b) Dewasa, minimal berusia 20 (dua puluh) tahun.
c) Memiliki sponsor member.
d) Membeli kartu aktifasi sesuai ketentuan.
e) Memiliki nomor rekening bank yang jelas.
III. Prosedur Pendaftaran
1. Calon member diharuskan membeli kartu aktifasi dan berhak mendapatkan produk benefit yang dikeluarkan oleh perusahaan berupa stater kit dan produk .
2. Proses pendaftaran member melalui situs web resmi www.megasolusi.com.
3. Calon member harus membaca dengan seksama peraturan dan syarat-syarat menjalankan bisnis PT. Mega Solusi International sebelum mengisi data aktifasi member.
4. Calon member dilarang memberikan atau mengisi keterangan yang tidak benar atau palsu pada menu aktifasi member.
5. Suami istri diperbolehkan menjadi member dengan ketentuan salah satunya saling mensponsori atau masih dalam satu jaringan.
6. Perusahaan, badan hukum, dan organisasi dalam bentuk apapun tidak dapat menjadi member, kecuali mendapatkan persetujuan khusus dan tertulis dari perusahaan.
IV. Status Member
1. Status member hanya diberikan kepada perorangan yang telah sah menjadi member perusahaan, dengan cara membeli kartu aktifasi dan mendaftarkannya melalui situs web resmi www.megasolusi.com.
2. Seorang member adalah pengusaha mandiri yang bersifat independen/mandiri, bukan pegawai atau staf PT. Mega Solusi International. Member memasarkan produk-produk PT. Mega Solusi International dan hubungan member dengan PT. Mega Solusi International adalah berdasarkan perjanjian tertulis semata dan hanya individu yang dewasa secara hukum yang boleh terikat dengan PT. Mega Solusi International sebagai member.
3. Setiap member tidak mempunyai ikatan jam kerja dengan perusahaan dan tidak berhak mendapatkan tunjangan dalam bentuk apapun dari perusahaan.
V. Keanggotaan Suami-Istri
1. Jika seorang member ingin mengganti data bank dan nama menjadi pasangannya maka dapat melakukannya melalui situs web resmi www.megasolusi.com.
2. Jika sepasang suami-isteri yang menjadi member dan terjadi perceraian maka yang berhak atas kememberan adalah nama dan data bank yang tercantum didalam situs web resmi www.megasolusi.com.
3. Segala akibat hukum yang timbul di kemudian hari akibat perceraian tersebut merupakan tanggung jawab dan kewajiban member bersangkutan.
VI. Pensponsoran
1. Seorang member yang telah terdaftar secara resmi di situs web resmi www.megasolusi.com dapat melakukan sponsorisasi (merekrut) member baru.
2. Hak pensponsoran member baru, yaitu adannya ikatan yang sah pada jalur pensponsoran antara Up-lineI (orang yang mensponsori) dan down-line (orang yang disponsori).
3. Member yang menjadi sponsor bagi seorang member baru, wajib menjelaskan seluruh sistem kompensasi Marketing Plan yang berlaku dengan benar. Demikian juga member baru tersebut berhak memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya dari sponsornya.
4. Sponsor harus bertindak sewajarnya, tidak dibenarkan memberikan janji-jani yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh perusahaan yang berakibat merugikan pihak perusahaan dan/atau member yang disponsorinya.
5. Sponsor harus menjalin hubungan kerjasama usaha/bisnis yang saling menguntungkan, harmonis serta mempertegas bahwa keberhasilan dalam bisnis ini tidak terlepas dari usaha yang sunguh-sunguh.
6. Sponsor tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau usaha yang tidak etis yang dapat mengakibatkan kerugian jalur organisasi pensponsoran yang telah terbentuk dalam jaringan bisnis PT. Mega Solution International.
7. Perubahan sponsor sama sekali tidak dibenarkan dan perusahaan tidak melayani permintaan perubahan pensponsoran selama seorang member tersebut masih terdaftar sebagai member PT. Mega Solution International.
8. Seorang member dinyatakan berhak menerima bonus dan komisi sesuai dengan marketing plan yang berlaku yang tertera di virtual office yang dapat dilihat pada situs web resmi www.megasolusi.com
9. Jika seorang sponsor telah dicabut kememberannya karena telah menggundurkan diri atau pelanggaran Kode Etik dari Peraturan Member, maka jalur sponsor bawahannya akan diambil langsung oleh PT. Mega Solution International.
10. Jika terjasi pelanggaran hak-hak pensponsoran maka perusahaan dapat menerima laporan dari para member/para sponsor lainnya untuk diambil suatu tindakan, sesuai dengan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Kode Etik dan Peraturan member ini.
VII. Perpindahan Sponsorisasi
1. Seorang member tidak dipernankan pindah garis sponsor (up-line) atau mendaftar kembali dengan disponsori oleh member lainnya.
2. Seorang member yang telah dicabut kememberannya karena telah mengundurkan diri atau Pelanggaran Kode Etik dari Peraturan member maka ia boleh menjadi member dengan membeli kartu aktifasi baru.
3. Apabila dengan alasan yang jelas seperti penipuan atau hal lainnya yang dianggap tidak wajar sehingga kerjasama antara sponsor (Up-line) dan (down-line) terganggu, maka seorang member dapat mengajukan perpindahan pensponsoran, dan perusahaan berhak mengalihkan pensponsoran tersebut jika bukti-bukti permasalahan tersebut jelas adanya.
VIII. Hak Menghibahkan dan Mewariskan Keanggotaan
1. Member yang memiliki hak-hak kememberannya dan tidak melanggar Kode Etik dan Peraturan Member dapat menghibahkan hak kememberannya kepada orang lain.
2. Hak kememberan seorang member hanya dapat dihibahkan kepada seseorang yang telah berusia minimal 18 tahun dan dibuktikan dengan kartu keluarga atau dokumen yang sah dan memenuhi kualifikasi sebagai distributor serta telah mendapat persetujuan tertulis dari perusahaan.
3. Untuk mendapatkan hak menghibahkan kememberan ini, member harus mengajukan secara tertulis dengan mengisi formulir HAK MENGHIBAHKAN yang disediakan perusahaan, melampirkan fotocopy KTP yang berlaku dan surat pernyataan diatas materai yang ditandatangani oleh pihak member yang menghibahkan dan pihak yang dihibahkan.
4. Apabila seorang member meninggal dunia maka hak kememberannya sebagai member dan hak-hak lain yang melekat atau timbul karena kememberannya tersebut akan beralih sebagai warisan kepada ahli waris.
5. Ahli waris sesuai namanya tercantum dal situs web resmi www.megasolusi.com atau ahli waris yang ditunjuk sebelumnya melalui surat pernyataan diatas materai oleh member yang meninggal tersebut.
6. Ahli waris yang menjadi member yang menggantikan seorang member yang meninggal dunia harus memenuhi persyaratan administratif.
7. Posisi kememberan dari oranga yang menerima hibah atau warisan, dalam Marketing Plan perusahaan sesuai posisi member yang menghibahkan atau mewariskan pada saat itu.
IX. Penjualan Keanggotaan
Penjualan dan Pembelian kememberan tidak dianjurkan oleh perusahaan.
X. Prosedur Pembelanjaan dan Penukaran Produk
1. Pembelanjaan produk dan jasa Perusahan oleh member dapat dilakukan di stokist atau di PT. Mega Solution International.
2. Pembayaran pembelanjaan Produk dan Jasa Perusahaan hanya dapat dilakukan dengan cara Tunai.
3. Penukaran Produk dan jasa yang sudah dibeli oleh member dapat dilakukan dengan kondisi dan syarat sebagai berikut :
a. Produk dengan kemasan yang tidak rusak sehingga masih layak untuk dijual kembali .
b. Produk dengan masa ekspired atau masa berlaku paling sedikit 6 bulan.
c. Perusahaan berhak menolak penukaran produk bila kondisi dan syarat minimum yang ditentukan pada pasal X.3 tidak terpenuhi.
4. Apabila syarat penukaran produk terpenuhi maka Perusahaan akan menukar kembali dengan tata cara sebagai berikut :
a. Member atau konsumen wajib mengisi formulir penukaran produk (Product Exchange Form) yang disediakan oleh Perusahaan di Kantor Pusat maupun Stokist.
b. Isilah Formulir Penukaran produk tersebut lengkap dengan alasan yang jelas yang dilengkapi dengan lampiran foto kopi Tanda pengenal resmi yang masih berlaku.
c. Produk dapat ditukarkan dengan produk sejenis atau berbeda dengan acuan nilai produk lebih rendah atau sama besar, tanpa ada pengembalian dalam bentuk uang .
d. Segala biaya yang terjadi akibat penukaran produk ini menjadi tanggung jawab member sendiri.
XI. Hak Untuk Memperoleh Penghargaan
1. Member yang berhasil mencapai posisi jenjang karir member sesuai ketentuan dalam marketing plan layak ditampilkan pada acara-acara yang diadakan oleh perusahaan.
2. Member yang menerapkan support system dalam jaringan bisnisnya diberi kesempatan sebagai presenter, pelatih (trainer) atau pembicara pada pertemuan-pertemuan yang diadakan perusahaan dan berhak memperoleh penghargaa berdasarkan peran yang dilakukan. Hal ini dilakukan sesuai dengan kualifikasi dan posisi distributor seperti diatur dalam program support system.
XII. Kewajiban Member
1. Setiap member wajib untuk membina down-line dan seluruh member yang ada didalam jaringannya melalui support system yang disiapkan oleh perusahaan atau yang di kelola sendiri dengan tujuan agar member di dalam jaringgannya sekses menjalankan bisnis.
2. Setiap member wajib membina hubungan yang harmonis dengan semua member dalam jaringannya serta seluruh distributor lainnya.
3. Setiap member wajib membina hubungan yang harmonis dengan semua tim managemen dan staff, karyawan perusahaan.
4. Member wajib memberikan penjelasan lengkap sesuai yang dianjurkan secara tertulis oleh perusahaan mengenai bisnis, pengetahuan produk, cara penggunaan produk, dan hal-hal yang harus diketahui oleh calon member sebelum membeli kartu aktifasi.
5. Member diwajibkan, hanya menjual produk-produk resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan serta mengikuti aturan pemakaian yang dianjurkn untuk mencampur atau menganjurkan untuk menggunakan bersama produk-produk merek lain. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas akibat yang terjadi disebabkan oleh dicampurkannya pemakaian produk perusahaan dengan produk-produk merek lain atau bahan-bahan lainnya selain yang dianjurkan oleh perusahaan serta akibat pemakaian yang tidak sesuai dengan yang dianjurkan oleh perusahaan.
6. Member wajib untuk mematuhi aturan-aturan atau penjelasan penggunaan produk, cara penyimpanan produk dan hal-hal lain yang dianjurkan perusahaan.
XIII. Kebijakan Penggantian atau pembaharuan data member
1. Penggantian data member dapat dilakukan oleh member pemilik keanggotaan melalui situs web resmi www.megasolusi.com.
2. Segala akibat dan resiko yang terjadi akibat perubahan atau pembaharuan yang dilakukan oleh member menjadi tanggungjawab member bersangkutan.
XIV. Larangan Bagi Member
1. Member tidak dibenarkan menjual produk-produk perusahaan lebih rendah dari harga konsumen yang telah ditentukan perusahaan.
2. Member tidak dibenarkan memberikan penjelasan yang salah mengenai marketing plan perusahaan, serta kandungan, manfaat, cara pemakaian, cara penyimpanan dari produk yang dipasarkan perusahaan.
3. Member tidak dibenarkan menjual dan/atau memamerkan produk-produk perusahaan di toko-toko, apotik, supermarket, kios-kios, pameran atau tempat-tempat umum lainnya yang dianggap mengganggu dan merugikan member yang lain.
4. Setiap member tidak boleh mensponsori orang yang sudah terdaftar sebagai member perusahaan kecuali sudah mengundurkan diri dari kememberan perusahaan dan perusahaan telah menyetujuinya.
5. Setiap member tidak dibenarkan merekrut/mengajak member MSI lainnya untuk menjual produk dan menjalankan bisnis perusahaan MLM lainnya ataupun melakukan aktivitas suatu bisnis yang berdapampak merugikan member.
6. Member tidak dibenarkan memaksa konsumen untuk membeli produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaan.
7. Member tidak dibenarkan melakukan ekspor impor produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaan.
8. Member tidak dibenarkan menjual produk-produk yang telah kadaluarsa, kemasan produk rusak sebagian atau seluruhnya.
9. Member tidak dibenarkan untuk bekerja pada perusahaan lain yang sama-sama menjalankan usaha penjualan berjenjang.
10. Member tidak dibenarkan mengganti kemasan produk dengan tujuan menjualnya kepada konsumen.
11. Member tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan merek dan logo perusahaan dengan mencantumkannya pada barang cetakan atau dalam sebuah iklan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
12. Member tidak dibenarkan untuk menggandakan atau meminta orang lain menggandakan secara menyeluruh atau sebagian dari barang-barang cetakan, audio, video tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
13. Bagi member yang melanggar ketentuan ini maka kepadanya akan diberikan sanksi sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Member ini.
XV. Bonus Periode
1. Masa perhitungan untuk bonus plan A yang tertera di situs web resmi www.megasolusi.com akan dimulai dari hari senin hingga minggu untuk setiap weeks bulan kalender.
2. Masa pengumpulan PV produk yang dibeli setiap bulan akan dimulai pada tanggal 1 sampai akhir bulan kalender. Laporan Stokis sudah terkirim ke kantor pusat perusahaan paling lambat pada tanggal 3 (tiga) setiap bulan (stempel pos atau tanggal pengiriman ekspedisi) telah dikirim ke kantor pusat.
3. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas keterlambatan Laporan Penjualan atau kekurangan jumlah PV produk yang diwajibkan karena kelalaian member bersangkutan.
XVI. Pembayaran Bonus
1. Bonus Member pada weeks berjalan akan diproses di hari Rabu dan selambat-lambatnya akan dibayarkan dihari jumat melalui transfer bank ke alamat masing-masing rekening bank member yang tercantum di data virtual office member dari situs web resmi www.megasolusi.com . Apabila ada biaya pengiriman yang dibebankan oleh bank, maka biaya tersebut akan dipotong langsung dari juumlah bonus yang dikirimkan.
2. Besarnya jumlah bonus yang dapat diterima member dihitung berdasarkan Marketing Plan perusahaan setelah dikurangi dengan nilai index mudharobah pada periode tersebut.
3. Keterlambatan transfer akibat kelalian dari bank adalah diluar tanggung jawab perusahaan.
4. Dalam hal bonus seorang member kurang dari minimal ketentuan transfer bank, maka bonus akan disimpan dan dikumpulkan oleh perusahaan sampai memenuhi batas minimal jumlah transfer bank.
5. Perubahan nomor rekening member dapat dilakukan melalui virtual office di situs web resmi www.megasolusi.com, apabila terjadi penyalahgunaan dari perubahan rekening ini akan menjadai tanggungjawab member bersangkutan.
6. Perincian bonus dapat dilihat dan cetak oleh member dari situs web resmi www.megasolusi.com.
7. Member yang diberhentikan keanggotaannya karena pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Member (Terminasi) maka semua hak bonus yang masih tertahan tidak dibayarkan terhitung efektif sejak tanggal pencabutan keanggotaan.
XVII. Sanksi-sanksi
1. Sanksi merupakan upaya terakhir yang diambil oleh perusahaan dan menjadi hak otoritas perusahaan dalam memberikan tindakan sebagai konsekwensi logis atas segala bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik dan Peraturan Member yang terbukti dilakukan oleh member.
2. Apabila seorang member terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Member yang telah ditetapkan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa :
a.Sanksi Administratif, berupa :
· Surat Teguran.
· Surat Peringatan.
· Larangan menghadiri segala aktivitas perusahaan dan skorsing.
· Penghentian pembayaran bonus.
· Surat Pencabutan Kememberan (terminasi).
b. Sanksi Hukum, berupa :
Laporan kepada pihak yang berwajib akibat pelanggaran yang dianggap sangat merugikan perusahaan, baik pelanggaran hukum perdata maupun pidana.
3. Sanksi pemberhentian sementara atau pencabutan kememberan dapat dilakukan oleh perusahaan apabila seorang member terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut :
· Memberikan informasi yang tidak benar pada saat aktifasi.
· Melanggar Kode Etik dan Peraturan Member yang menimbulkan kerugian bagi member dan/atau perusahaan.
· Mencemarkan nama baik perusahaan termasuk karyawan, manajemen dan member lain serta menjelek-jelekan produk dan alat-alat yang dibuat perusahaan.
· Menjual produk perusahaan dengan harga lebih rendah atau dengan sistem yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
· Menjual, memamerkan dan/atau mendisplai produk-produk perusahaan di toko-toko, kios-kios, supermarket atau tempat umum lainnya yang serupa kecuali di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh perusahaan.
· Mempengaruhi/mengajak member perusahaan, baik untuk menjadi member perusahaan MLM lain ataupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan produk-produk perusahaan.
· Memamerkan Produk perusahaan dalam sebuah pameran atau menggunakan merek dan logo perusahaan tanpa izin tertulis dari perusahaan.
4. Mekanisme penjatuhan sanksi oleh perusahaan kepada seorang member terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan Member merupakan hak perusahaan.
5. Segala bonus dan hasiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan terhitung efektif sejak tanggal pencabutan keanggotaan.
6. Segala hak dan kewajiban dari Member yang mengundurkan diri ataupun di terminasi secara otomatis menjadi hak milik perusahaan, tidak terbatas pada semua jumlah member yang ada didalam jaringan kememberannya, serta semua bonus yang tidak dibayarkan.
XVIII. Penyelesaian Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara member dengan perusahaan, maka diupayakan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
2. Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil, maka perusahaan dan member sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negara.
XIX. Penutup
1. Seluruh member wajib mematuhi Kode Etik dan Peraturan Member ini. Setiap perubahan dan /atau penyempurnaan dari waktu ke waktu adalah bertujuan untuk kepentingan bersama.
2. Kode Etik dan Peraturan Member ini hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia dan mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya perubahan/pembaharuan selanjutnya.
3. Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah dan/atau memperbaharui Kode Etik dan Peraturan Member ini apabila dianggap perlu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada member.
4. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kode Etik dan Peraturan Member ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.
Lampung, Oktober 2009
Manajemen

